Gresik (beritajatim.com) – Pelimpahan kasus penistaan agama buntut dari perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing bergulir kembali. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, pasca menyatakan berkas perkara lengkap, atau P21 pada 25 Oktober 2022 lalu. Rencananya, penyidik dari Satreskrim Polres Gresik menjadwalkan pelimpahan tahap kedua secepatnya.
Terkait dengan ini, aparat penegak hukum berharap seluruh tersangka kooperatif saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB). Pasalnya, pihaknya sempat menunda proses pelimpahan yang sebelumnya dijadwalkan hari ini Rabu (9/11).
“Penundaan ini ata permohonan dari penasehat hukum, karena kliennya berhalangan hadir,” ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Perwira pertama Polri itu menambahkan, meski ada penangguhan penahanan, semua tersangka tetap melakukan wajib lapor.
“Kami upayakan berlangsung cepat agar proses hukum bisa terus berlanjut,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan menuturkan, pelimpahan tahap II akan menyertakan seluruh BB yang telah didapat atas peristiwa pernikahan nyeleneh. Di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng. Mulai dari rekaman video, gambar, beberapa peralatan untuk resepsi hingga bukti lainnya.
“Pelimpahan tahap II bergantung pihak kepolisian. Yang pasti tim JPU Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Seperti diberitakan kasus perkawinan nyeleneh antara manusia dengan kambing menggemparkan warga Gresik yang notabene merupakan kota santri. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan surat resmi. Bahwa kasus ini merupakan penistaan agama yang sudah masuk ke ranah hukum. [dny/but]






