Ngawi (beritajatim.com) – Pencuri swalayan di Jalan Raya Walikukun, Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (4/11/2022) akhirnya tertangkap. Penangkapan terjadi 24 jam setelah pencuri tersebut menggasak sejumlah barang di swalayan tersebut.
Akibat ulah pelaku, pengelola swalayan mengalami kerugian hingga Rp200 juta lebih. Bahkan, maling tersebut juga menggondol Digital Video Recorder (DVR) yang menyimpan rekaman CCTV
Satreskrim Polres Ngawi membekuk pelaku saat sedang berada di rumahnya. Tak hanya pelaku, petugas juga menangkap penadah barang curian dari pelaku berupa celana jeans berbagai merek.
Salah satu pelaku pencurian, IJ (34) tercatat sebagai warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah. Dari penangkapan IJ, Polres Ngawi mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Hasil pengembangan penyidikan, didapat tersangka lain yaitu De (41). Warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah bertindak sebagai penadah.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku setidaknya dalam waktu 24 jam. Pelaku utama pencurian dan penadah itu langsung diamankan di Sat Tahti Polres Ngawi.
“Kurang lebih 24 jam, Satreskrim sudah berhasil menangkap pelsku pencurian di Toko Sumber Murah di Walikukun Widodaren. Anggota kami berhasil melacak keberadaan pelaku yang sudah kabur ke arah Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Pekalongan dan langsung diamankan. Saat itu kerugian yang ditanggung swalayan sekitar Rp300 juta.,” kata Dwiasi, Rabu (9/11/2022).
Dwiasi menyatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan. Ada satu pelaku pencurian yang identitasnya sudah dikantongi polisi dan kini masih dalam lidik.
Selain itu, pihaknya masih mengembangkan terkait adanya dugaan jika pencurian itu dilakukan dengan jaringan antar provinsi.
“Kami masih mendalami keterangan dari tersangka. Pelaku pencurian yang satu lagi masih dalam pengejaran kami,” lanjut Dwiasi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ngawi”]
Dari tangan pelaku, polisi menyita 92 lusin celana jeans berbagai merk yang dicuri dari swalayan. Beserta satu unit mobil Gran Max kuning nopol K 1733 WK yang digunakan pelaku untuk mendatangi swalayan, dan kabur ke arah Bekasi.
Masing-masing pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun dan pasal 480 KUHP dan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, sebuah swalayan di pinggir Jalan Raya Walikukun, masuk Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, dibobol maling, Jumat (4/11/2022) Pelaku tak hanya mengambil uang tunai di laci lemari kayu tapi juga mengambil puluhan potong celana jeans berbagai merk di rak pajangan toko.
Pencurian itu awalnya diketahui oleh Syaiful Muadzin sang penjaga toko yang tidur di bagian belakang toko. Saat dia bangun dan hendak membuka toko, pintu yang menghubungkan ruang belakang dengan ruang kerja kantor toko sudah terbuka.
Dia pun curiga dan akhirnya mendapati jika lemari penyimpanan uang dan dokumen sudah terbuka. Digital video recorder (DVR) kamera pengawas toko juga sudah dibawa beserta memorinya. Saat dicek, uang tunai sekitar Rp65 juta yang disimpan dalam lemari sudah raib.
Dia segera melapor ke pemilik toko dan mengecek bagian depan toko. Diketahui pintu depan sudah tak lagi terkunci. Uang di kasir pun juga sudah raib. Celana jeans di rak pajangan toko sudah diambil.
Polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan pendataan bersama pegawai toko, diketahui memang benar kerugian mencapai Rp200 juta. [fiq/beq]






