Bojonegoro (beritajatim.com) – Hingga saat ini belum semua desa di Kabupaten Bojonegoro bisa mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) karena belum melunasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Persedaan (PBB P2) sebesar 100 persen.
Sedikitnya hingga 8 November 2022 masih ada 31 desa yang belum bisa cairkan ADD. Dengan belum tercapainya pungutan PBB P2 yang dibebankan pemerintah desa itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro akan melakukan penyesuaian penghitungan ADD bagi desa.
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, saat ini masih ada 31 desa yang belum bisa mencairkan ADD karena salah satu syarat untuk pencairan belum terpenuhi. Yakni, pelunasan PBB P2 sebesar 100 persen.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
“Sebagaimana ketentuan ADD komponennya terdiri dari dana perimbangan, DAU dan PAD. Manakala tidak tercapai target, tentunya perhitungan ADD juga disesuaikan,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Sekadar diketahui, 31 desa yang belum lunas pemungutan PBB P2 itu yakni, Kecamatan Kepohbaru satu desa, Desa Pejok. Kecamatan Baureno ada tiga Desa, yakni Desa Kedungrejo, Pasinan dan Desa Baureno. Kecamatan Sumberrejo, Desa Sumuragung. Kecamatan Balen, Desa Mulyorejo.
Kecamatan Kapas, dua desa, Desa Kapas dan Desa Tanjungharjo. Kecamatan Sukosewu Desa Tegalkodo. Kecamatan Bojonegoro, Desa Kauman, Mulyoagung, Semanding, Kalirejo, Pacul, Campurejo, dan Desa Sukorejo. Kecamatan Dander, Desa Sumbertlaseh dan Desa Sumberarum.
Kecamatan Gayam, Desa Brabuhan, Ngraho, Cengungklung, Sudu, dan Desa Begadon. Kecamatan Kalitidu, Desa Pungpungan, Mojosari dan Desa Leran. Kecamatan Padangan, Desa Dengok, Padangan, Banjarejo, dan Desa Kuncen. Kecamatan Kasiman Desa Sekaran.
Dari 31 desa itu, pungutan PBB P2 pokok sebesar Rp6,9 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah terbayarkan senilai Rp5,4 miliar atau sebesar 78,02 persen. Sedangkan jumlah perolehan pajak pokok PBB P2 yang belum terbayar sebesar Rp1,5 miliar. [lus/kun]






