Malang(beritajatim.com) – Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky membuat gerakan lapor polisi dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia mengajak puluhan korban, saksi mata, atau keluarga korban untuk melapor demi keadilan.
“Karena sejauh ini laporan model A dibuat oleh polisi sehingga ini minim informasi dan minim keterangan yang diambil oleh suporter,” kata Anjar, Jumat, (4/11/2022).
Anjar mengatakan laporan yang akan mereka gunakan adalah model B. Dimana laporan itu dilakukan oleh korban. Sehingga diharapkan penyidikan lebih kepada perspektif korban Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 jiwa meninggal dunia.
“Sehingga dengan laporan model B ini akan lebih mengungkap karena akan lebih kaya nanti bukti-bukti keterangan dari suporter atau penonton. Karena sebagaimana kita tahu bahwa laporan model A yang bergulir ada enam tersangka dalam berkas ini,” ujar Anjar.

“Ini belum cukup memuaskan bagi teman-teman. Terutama kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan karena ada fakta-fakta yang menurut kami kurang dibuka,” imbuhnya.
Sejauh ini, dari puluhan korban memiliki kesaksian yang berbeda-beda dalam peristiwa itu. Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan, diantarajya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kalau rencananya nanti meliputi pasal pembunuhan, penganiayaan dan juga perlindungan anak. Dari korban itu akan kami konsolidasikan peristiwanya kan belum tentu ada 20 korban ada 20 peristiwa. Kami akan konstruksikan yang cukup bukti kami ajukan sebagai laporan polisi model B,” tandas Anjar. (luc/ted)






