Kediri (beritajatim.com) – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah fokus pada tahapan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Menyambut tahapan selanjutnya, KPU Kota Kediri tidak lama lagi akan membuka pendaftaran terhadap badan adhoc yang meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Wahyudi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri mengatakan, sesuai dengan rencana, pendaftaran anggota PPK mulai dilakukan pada pertengahan November ini.
Sedangkan untuk pendaftaran anggota PPS akan dilakukan sebulan selanjutnya setelah dibukanya pendaftaran PPK.
Masih kata Wahyu, dalam pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi, SIAKBA atau kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Berdasarkan jumlah kecamatan beserta kelurahan yang ada di Kota Kediri, untuk formasi PPK nanti, KPU Kota Kediri membutuhkan kurang lebih 15 orang, sedangkan untuk PPS membutuhkan kurang lebih 138 orang.
Menurut Wahyu, meski saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU belum diturunkan, namun berdasarkan Rakornas yang dilakukan bersama KPU RI beberapa waktu lalu, diketahui bakal terdapat sejumlah perubahan persyaratan dalam pembentukan badan adhoc.
Di mana, salah satunya itu ialah adanya pembatasan usia maksimal berusia 55 tahun, lalu penghapusan 2 periodesasi perekrutan PPK dan PPS dalan jenjang atau jabatan yang sama, lalu untuk calon PPK dan PPS pada saat pendaftaran wajib menyertakan daftar penyakit komorbid, apabila memiliki permasalahan pada kesehatan.
“Namun ini semua sifatnya masih belum pasti, karena PKPU sejauh ini juga belum kami terima. Cuma memang dalam rakornas kemarin memunculkan draft-draft persyaratan tersebut,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (4/11/2022).
Menurut Wahyudi, sejumlah draft yang muncul tersebut merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.
“Ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaran pemilu 2019. Di mana dalam penyelenggaraan itu menyebabkan petugas penyelenggara pemilu mengalami jatuh sakit hingga meninggal dunia pada saat tengah bertugas. Jadi dengan dimunculkannya aturan seperti maksimal batas umur dan penyertaan daftar komorbid dinilai penting sebagai referensi pada saat melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS,” sebutnya. [nm/but]






