Ponorogo (beritajatim.com) – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sudah dibuka sejak tanggal 1 November 2022 lalu.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk PPPK guru, Kabupaten Ponorogo mendapatkan jatah 541 lowongan.
Dari jumlah itu, sebanyak 341 sudah digaransi untuk prioritas pertama (P1). Yakni untuk guru honorer yang pafa tahun 2021 lalu lolos passing grade atau ambang batas, namun belum mendapatkan sekolah. Dalam rekrutmen PPPK guru tahun ini, mereka diberikan kemudahan lagi. Yakni hanya melakukan pendaftaran saja.
“Guru honorer prioritas pertama ini, cukup melakukan pendaftaran saja. Tidak melalui seleksi lagi, sebab tahun lalu mereka sudah lolos passing grade,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo, Jumat (4/11/2022).
Setelah mendaftar, para guru honorer P1 ini hanya tinggal menunggu saja proses penempatan sekolah. Sebab, Pemerintah Pusat juga akan melakukann penempatan tugas di sekolah. Tentunya sekolahnya yang berada di bumi reog.
“Penempatan tugas untuk guru honorer kategori P1, dilakukan Pemerintah Pusat,” katanya.
Di wilayah Kabupaten Ponorogo, Andy menyebutkan bahwa guru honorer P1 ada 341 guru. Namun, ada satu orang meninggal, sehingga sisanya tinggal 340 orang. Jatah formasi dari guru yang meninggal ini, nantinya bakal diperuntukkan guru yang masuk kategori P 2 dan P 3. Dimana untuk kategori P 2 di Kabupaten Ponorogo hanya 1 orang, dan P3 sebanyak 206 orang.
“Karena guru honorer kategori P I ada yang meninggal 1 orang, berarti ditarik untuk guru yang masuk P II atau P III,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”guru-honorer-ponorogo”]
Andi memastikan rekrutmen PPPK formasi guru tahun ini tidak dibuka untuk umum atau guru yang masuk kategori P IV. Itu artinya tidak ada tes melalui computer assisted test (CAT). Sebab kategori P II dan III menerapkan sistem penilaian kompetensi dari tim penilai internal.
Untuk diketahui sebelumnya, rekrutmen PPPK guru tahun 2022 ini, akan memprioritaskan pada tiga kelompok. Yakni kategori P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Kemudian untuk P 2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN .
Sementara P3 adalah guru honorer yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan semester pada Dapodik.(end/ted)






