Jember (beritajatim.com) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyepakati nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding), di Hotel 88, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022).
“Kami menindaklanjuti MOU antara KONI pusat dan BPJS Ketenagakerjaan pusat. Harapan saya ke depan, seluruh atlet semua cabang olahraga di Jember terlindungi. Minimal kegiatan seperti mulai dari latihan, karantina, sampai perlombaan atau kejuaraan, (atlet) terlindungi sampai selesai,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember Dolik Yulianto.
Dolik berharap juga, atlet yang sudah memilih olahraga sebagai profesi diharapkan bisa terlindungi terus-menerus selama yang bersangkutan menjadi atlet. “Jadi tidak hanya ketika ada perlombaan atau pertandingan tertentu saja,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaminan perlindungan cukup lengkap. “Untuk jaminan kecelakaan kerja mulai dari biaya angkut, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas. Ada santunan tidak mampu bekerja ketika atlet mengakami kecelakaan dan tidak bisa beraktivitas, BPJS Ketenagakerjaan mengganti risiko penghasilan yang hilang sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama tidak bekerja dalam satu tahun,” kata Dolik.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bpjs-ketenagakerjaan”]
‘Termasuk juga risiko pekerjaan yang menyebabkan cacat, itu ada santunan, baik santunan cacat tetap, sebagian tetap, dan cacat fungsi. Itu semua ter-cover. Kemudian kalau terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan 48 kali penghasilan atau 48 kali gaji, ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi,” kata Dolik.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terendah saat ini adalah Rp 16.800 per bulan per orang. “Berarti hanya Rp 10 ribu per bulan sudah terlindungi, mulai dari perawatan pengobatan sampai risiko penghasilan yang hilang pun kami tanggung. Program kedua, jaminan kematian hanya Rp 6.800 per bulan. Ini meninggal karena apapun. Jadi ketika peserta kami meninggal sakit atau karena sebab biasa, ahli waris mendapatkan Rp 42 juta,” kata Dolik.
BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang pendaftaran ikeikutsertaan bagi atlet profesional untuk memperoleh jaminan hari tua dan pensiun. “Mungkin dari KONI, atlet bisa didaftarkan sampai usia pensiun. Kalau memang ingin mendapat jaminan sampai pensiun, maka harus ada wadah yang mewadahi,” kata Dolik.
Ketua KONI Jember Sutikno menjelaskan, kerja sama tersebut melengkapi program Bupati Hendy Siswanto yang mengasuransikan sejumlah warga pekerja di Jember. Program pengikutsertaan warga dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan dibiayai daerah ini mendapat penghargaan dari pemerintah pusat tempo hari.
“Kami akan berdayakan semaksimal mungkin untuk bisa berkontribusi dalam coverage BPJS Ketenagakerjaan. Contoh: jika ada kejuaraan di Jember maupun atlet Jember yang dikirim ke luar kota, sata harapkan sudah bisa terkover BPJS Ketenagakerjaan ini. Jadi kami akan sosialisasikan kepada seluruh pengurus organisasi cabang olahraga,” kata Sutikno.
Sutikno menyebut ini program bagus untuk melindungi para atlet. “Dalam Pekan Olahraga Provinsi Jatim kemarin sudah kami lakukan. Intinya ini jadi kewajiban untuk semua kegiatan olahraga dikover BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
KONI Jember berharap pengurus cabor aktif memikirkan upaya perlindungan atlet masing-masing dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, atlet yang cedera dan suporter yang terluka dalam Pekan Olahraga Provinsi Jatim di Lumajang mendapat pelayanan kesehatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan. [wir/kun]






