Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko memastikan bahwa saat ini di wilayah hukum Polres Sumenep tidak ada lagi tilang manual di jalan.
“Jadi sekarang ini sudah tidak ada lagi anggota saya yang mengejar pelanggar lalu lintas di jalan, kemudian menilangnya secara manual. Yang di jalan itu adanya hanya teguran, bukan tilang” katanya, Rabu (02/11/2022).
Kebijakan tersebut diterapkan merujuk pada perintah Kapolri untuk memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui kamera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.
“Kami sudah menerapkan tilang elektronik. Ini merupakan upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat,” ujar Kapolres.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
Di Sumenep, CCTV terkait penerapan ETLE berada di simpang tiga Jl. Slamet Riyadi, simpang tiga Jl. Arya Wiraraja, simpang tiga PKPN, dan simpang empat Jl. Diponegoro.
“Penerapan tilang elektronik itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” tandas Kapolres. (tem/ted)







