Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 10 Oktober 2022 lalu. Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas.
Dengan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ETLE dan kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor? Bagaimana jika penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas saat sedang mengendarai kendaraan sewaan?
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, ketika masyarakat melanggar lalu-lintas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi. “Konfirmasi ini selain mengkonfirmasi terkait pelanggaran, juga terkait kepemilikan kendaraan tersebut,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).
Surat konfirmasi inilah yang nanti akan dikirimkan kepada para pelanggar untuk masyarakat melaksanakan konfirmasi dengan bukti foto. Sehingga dalam hal ini, Kasat memberikan saran, agar ada penambahan poin-poin perjanjian saat transaksi menyewakan kendaraan.
“Mungkin antara pemilik rental dan penyewa ada poin tambahan. Penyewa harus bertanggungjawab menyelesaikan sanksi jika terbukti telah melanggar lalu lintas menggunakan kendaraan sewaan. Dalam surat konfirmasi ada detail terkait pelanggaran, jam dan lokasi,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-mojokerto”]
Kasat mengimbau agar jangan sampai pengusaha rental mobil dan motor tidak mengetahui jika kendaraan yang disewakan melanggar aturan lalu lintas. Surat konfirmasi yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.
“Kami mengimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang, penyewa harus menyelesaikan kewajibannya. Bisa perjanjian tertulis atau meninggalkan uang sebagai jaminan,” ujarnya.
Ini lantaran, lanjut Kasat, surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang ada di STNK kendaraan, bukan kepada pengendara yang membawa kendaraan tersebut.
“Kami menghubungi atau mengirim surat konfirmasi tersebut ke pemilik rental sebagai pemilik kendaraan tersebut. Konfirmasi tilang karena melanggar lalu lintas berarti yang bersangkutan wajib untuk membayar denda tilangnya, mungkin ya dibantu sama yang punya mobil,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik jasa rental, Duwik Danang (40) mengaku sudah mengetahui terkait pemberlakuan ETLE di beberapa daerah. “Iya sudah tahu. Saya pernah kejadian, penyewa ku kena e-Tilang. Ada tanggal dan lokasi mbak (pelanggaran lalu-lintas),” tuturnya.
Surat konfirmasi tersebut ditunjukkan langsung ke penyewa dan untungnya, penyewa mau untuk membayar denda tilang tersebut. Meskipun sebelumnya tidak ada perjanjian, namun lantaran ada penerapan ETLE di beberapa daerah sehingga penyewa mau membayar.
“Ndak ada (poin perjanjian tambahan), cuma surat konfirmasi dari pihak kepolisian itu langsung tak tujukan ke penyewa. Mau (penyewa membayar denda tilang). Di Surabaya mbak, Mojokerto belum pernah,” lanjutnya.
Meski ia tak memberikan poin perjanjian tambahan terkait hal tersebut, namun suami dari Dwi Lestari (38) ini, memberi syarat kepada penyewa jika ingin menyewa pick-up miliknya. Selain jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga sepeda motor penyewa.
“Saya juga minta share location rumah penyewa. Setelah itu, saya akan melakukan survey terlebih dahulu. Setelah itu, penyewa menjaminkan sepeda motor dan pick-up baru bisa dibawa beserta uang sewa,” tegasnya.
Kedepan, lanjut warga Dusun Gedang Klutuk RT 4 RW 9, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini, ia mungkin juga akan meminta uang deposit untuk penyewa. Hal tersebut dilakukan jika penyewa melakukan pelanggaran lalu-lintas.
“Itu yang lagi saya pikirkan (jika ada penyewa melakukan pelanggaran lalu-lintas). Mungkin nanti juga ada semacam uang deposit deh kayake, sehingga saat terjadi pelanggaran lalu-lintas tidak kebingungan,” pungkasnya. [tin/but]







