Malang (beritajatim.com) – Kondisi cuaca yang tidak menentu, membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya. Tanggap Darurat Bencana itu dimulai sejak 17 Oktober 2022 lalu hingga 15 November 2022.
“Status tanggap darurat ini berdasarkan kejadian bencana alam pada 17 Oktober 2022. Dimana ada 9 kecamatan dan puluhan desa terdampak akibat bencana alam,” ungkap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/22).
Kata Sadono, sebelum menetapkan status tanggap darurat, BPBD Kabupaten Malang sudah menetapkan siaga bencana hidro meteorologi. Siaga tersebut sudah diawali sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai akhir April 2023. Penetapan siaga bencana hidro meteorologi ini, karena perubahan cuaca. Dari musim kemarau ke musim penghujan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”banjir-malang”]
Sadono menuturkan, setelah status tanggap darurat berakhir 15 November, BPBD akan mengevaluasi. Hal ini untuk memutuskan apakah status tanggap darurat perlu diperpanjang atau tidak.
“Nanti akan kami lihat kondisinya. Apabila terjadi bencana alam lagi dan itu berdampak pada gangguan kehidupan dan penghidupan, maka akan diperpanjang. Namun selama bencana alam itu kecil dan tidak ada gangguan, maka tidak lagi diperpanjang,” tegas Sadono.
Selama status tanggap darurat dan siaga bencana hidro meteorologi, BPBD Kabupaten Malang menyiagakan sebanyak 53 personel. Seluruh personel disebar di beberapa titik rawan bencana alam. “Mereka akan melakukan pemantauan di titik rawan bencana. Ketika terjadi bencana mereka akan melapor untuk segera dilakukan penanganan,” pungkasnya. [yog/suf]






