Surabaya (beritajatim.com) – Tiga kali dihukum karena kasus jambret tak membuat
Rahmat Maulana bin Muliaji jera.
Mereka kembali mengulangi perbuatannya, bahkan membuat korban meninggal dunia. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya pun menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 16 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,
dikurangkan seluruhnya selama tedakwa di tahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Dewi dalam tuntutannya.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyatakan terdakwa Rahmat Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana 6dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2022, jam 08.00 wib terdakwa Rahmat Maulana diajak Ahmad Bagus Setiawan (DPO), untuk mengambil barang orang lain, kemudian keduanya berangkat dari rumah terdakwa jalan Tambak Asri 32/74 Morokrembangan Surabaya, menggunakan sepeda motor Vario nopol L-2824-IG, pinjam milik Takim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret-surabaya”]
Mereka berputar – putar mencari sasaran. Sesampainya di jalan Raya Romokalisari Surabaya (depan dealer Mercedes Benz), Ahmad Bagus melihat laki- laki dan perempuan berboncengan sepeda motor Honda Supra nopol W-6955-HW, dimana perempuan membawa tas slempang.
Kemudian keduanya mengikuti korbannya dari belakang, saat korban berada di depan bus sedang melaju tedakwa dan Ahmad Bagus (DPO), sesuai perannya Ahmad Bagus menarik tas slempang pada badan korban dengan tangan kanan
Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan Ahmad Bagus , menyebabkan motor yang digunakan para korban terjatuh, menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju. [uci/ted]






