Surabaya (beritajatim.com) – Jalan-jalan menggunakan kendaraan memang menyenangkan. Namun, belum lengkap rasanya jika belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bagi warga Surabaya yang ingin mengurusnya, bisa mengikuti layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin. Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C bisa mengikuti program SIM Keliling. Sedangkan untuk pemohon SIM baru bisa mengikuti SIM Cak Bhabin.
Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) membuka layanan SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain dua jenis SIM tersebut, masyarakat bisa datang ke kantor Polres terdekat.
Sementara itu, SIM Cak Bhabin adalah program kolaborasi antara Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Tujuan program ini adalah untuk mendekatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kepada masyarakat dan komunitas binaannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
Meskipun layanan ini hanya untuk para pemohon SIM baru, masyarakat juga bisa berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan perpanjangan SIM lama.
Untuk warga Surabaya yang ingin mengurus SIM dalam waktu dekat, berikut ini jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin pada 24-31 Oktober 2022 :
1. Tanggal 24-25 Oktober 2022
Balai RW 06 Darmo Indah Timur
Parkir Kampus Widya Mandala
2. Tanggal 26-27 Oktober 2022
Halaman SMAK Santo Yusup
Terminal Bratang
3. Tanggal 28-29 Oktober 2022
ITC
Pasar Kutisari Baru
4. Tanggal 31 Oktober 2022
Halaman Masjid Nurul Iman
Halaman SMAN 22 Balaskrumpik
Adapun beberapa berkas administrasi yang harus disiapkan yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000 sedangkan untuk SIM A Rp 80.000. Bagi yang ingin mengurus SIM bisa segera bersiap-siap. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. (nap)






