Sumenep (beritajatim.com) – F (33), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai security ini ditangkap di tepi jalan raya Sumenep – Pamekasan, tepatnya di Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (22/10/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Raya Desa Aegpanas Kecamatan Pragaan, tepatnya di dekat dermaga Desa Aeng Panas sering terjadi transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan secara intensif, dan mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu. “Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi sabu. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial F,” ungkap Widiarti.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka, di saku celana tersangka ditemukan 1 poket atau plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,69 gram. “Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pengakuan sementara tersangka, ia membeli sabu itu untuk diedarkan kembali,” terang Widiarti. (tem/kun)






