Bojonegoro (beritajatim.com) – Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal itu dilakukan karena selama empat bulan terakhir Perangkat dan Kepala Desa di 60 desa belum menerima gaji lantaran wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum lunas 100 persen.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, sebelumnya sejumlah perwakilan Akd sudah mendatangi Komisi B untuk menanyakan update terakhir jumlah penyaluran DAU dan DBH yang berpengaruh terhadap jumlah penyaluran ADD. Saat ini, mereka kembali ke DPRD untuk menanyakan regulasi target pelunasan PBB P2 100 persen menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pajak”]
“Pemerintah desa (Pemdes) dalam hal penarikan kepada wajib pajak sifatnya hanya membantu. Sehingga AKD meminta agar syarat pelunasan PBB P2 itu tidak digunakan untuk menghambat pencairan ADD. Karena ADD adalah hak yang tidak bisa dihambat dengan syarat yang tidak ada dalam regulasi,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2015 Pasal 15, disebutkan ADD merupakan hak pemerintah desa. Menurut Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo itu, dia tidak melihat dalam Perbup 32/2015 dalam penyaluran ADD tidak disebutkan harus lunas pajak 100 persen. “Yang ada hanya sesuai dengan target kinerja. Misalkan dalam target kinerja suatu desa dipasang 70% maka seharusnya target tersebut sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Sementara dalam ADD sendiri, menurut Anam, ada komponen penghasilan tetap (siltap), tunjangan kepada kepala desa dan perangkat desa, serta pos anggaran pembangunan. “Jika tidak cair otomatis tidak bisa dilaksanakan pembangunan dan tidak bisa melakukan perencanaan P-APBDesa. Karena yang APBDesa induk belum lunas,” terangnya.
Rata-rata, lanjut Anam, memang desa yang dekat dengan perkotaan yang sebagian besar belum 100 persen membantu pemungutan Wajib Pajak PBB P2. “Biasanya WP yang masih menunggak pajak ini orangnya berada di luar Bojonegoro. Sehingga jika sanksinya kepada desa itu tidak adil. Sedangkan yang tidak mau bayar kan WP,” tegasnya.
Setelah adanya sejumlah perwakilan AKD dan perangkat desa yang mengadu ke DPRD tersebut, pihak legislatif mengaku akan melakukan rapat bersama dengan Dispenda, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro. “Kami mendorong bupati agar segera mencairkan ADD yang belum tersalurkan. Serta menganulir pasal yang mempersulit pencairan ADD,” ujar Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto. [lus/kun]






