Gresik (beritajatim.com)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup yang dijual ke masyarakat.
Sebagai bentuk komitmennya, dinkes setempat bersama tim pengawas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan rumah sakit. Terdapat obat-obat yang dilarang oleh Kemenkes itu memang ada di apotek-apotek tersebut, namun sudah tidak dipajang di etalase toko. “Semua obat yang dilarang oleh Kemenkes sudah ditarik dari etalase,” ujar Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, Jumat (21/10/2022).
Sewaktu dilakukan sidak, ada dua apotek yang disasar yang berlokasi di Green Garden. Hasilnya, dari penulusuran tim Dinkes, Apotek sudah tidak menjual obat sirup anak. Sejak ada intruksi Kemenkes per tanggal 19 Oktober 2022. Bahkan, Dinkes Gresik juga meminta pengelola apotek setempat memberikan informasi secara tertulis. Untuk tidak menjual obat sirup. “Kami minta agar ditempel pengumuman bahwa tidak melayani penjualan obat tersebut sebagai edukasi,” kata Khusna.
[berita-terkait number=”5″ tag=”obat-sirup”]
Selain apotek, tim pengawas obat Dinkes Gresik juga melakukan inspeksi di ruang farmasi RSUD Ibnu Sina. Memang obat-obat tersebut sudah tidak terlihat pada etalase dan sedang menunggu proses penarikan. “Ini baru disimpen untuk nanti proses penarikan,” ungkap mantan Kepala Puskesmas Sukomulyo.
Khusna menambahkan, terkait lima obat yang mengandung Etilin Glikol yang dirilis BPOM. Termasuk obat sirup Termorec. Sementara ini tidak jual. Lima obat sirup ini, semuanya ditarik dari perusahaan produksi obat-obatan. Dikembalikan ke pabriknya, dan tidak melayani pembelian obat dalam bentuk cair.
“Tadi kita menemukan dua obat sirup yang dilarang di Apotek ini, Termorex Sirup dan Unibebi Cough Sirup. Kedua obat itu sudah dikakukan antisipasi, disisihkan dan ditarik dari perusahaan produksinya. Sedangkan untuk obat sirup lainnya Unibebi Demam Drops untuk bayi, dan obat batuk Flurin DMP Sirup tidak ditemukan pada sidak ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Intruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. [dny/kun]






