Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Trisno Hariyanto ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) di atas Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp797.774.000.
Mantan Kades periode 2013-2019 ini, datang ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto di lantai II sekira pukul 11.00 WIB. Sekitar empat jam, tersangka menjalani pemeriksaan dan sekira pukul 15.00 WIB, tersangka yang sudah memakai rompi orange ini digiring ke mobil Kejari Kabupaten Mojokerto.
Tersangka hanya menunduk saat sejumlah media mengambil gambar tersangka yang dibawa oleh petugas. Tersangka dimasukkan ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Kepala Kajari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Trisno Hariyanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan BumDesa di atas TKD di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tahun 2018-2019.
“Penetapan tersangka berdasarkan laporan perkembangan penyidikan, Surat Perintah Penyidikan, perbuatan tersangka dalam pelaksanaan pembangunan BumDesa di atas TKD tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan dalam APBDesa Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawaban,” ungkapnya, Rabu (19/10/2022).
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp797.774.000. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Di tahun 2018 ada anggaran sekitar Rp400 juta, itu dimasukkan tahun 2019 itu juga ada anggaran Rp400 juta. Jadi disilpakan, tahun 2018 masuk ke 2019 jadi Rp800 juta, itu mata anggaran untuk pemeliharaan BumDesa bukan pembangunan BumDesa. BumDesa-nya belum ada, bukan fiktif. Mata anggarannya pemeliharaan bukan pembangunan,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya.
Mengenai TKD, lanjut Kasi Pidsus, TKD tersebut merupakan lahan hijau. Dimana untuk persyaratan lahan hijau menjadi tanah untuk bisa dibangun harus ada persetujuan dari Bupati Mojokerto, namun hal tersebut tidak dilalui oleh tersangka. BumDesa tersebut belum jalan hingga saat ini, masih digunakan untuk pusat oleh-oleh.
“Dari awalnya pemeliharaan. Seharusnya kalau pembangunan kan mata anggarannya itu tulisannya pembangunan bukan pemeliharaan. Kalau pemeliharaan berarti yang sudah ada dipelihara, tidak sesuai peruntukannya. Itu bukan rana kami tapi dari pemerintah daerah (bangunan pusat oleh-oleh). Tidak ada kegiatan sama sekali di sana,” jelasnya.
Kasi Pidsus menjelaskan, hingga saat ini belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut tersangka mengambil alih terhadap pembangunan BumDesa Sumbersono tersebut termasuk perencanaan awal. Kasus tersebut terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp797.774.000. [tin/kun]







