Surabaya (beritajatim.com) – Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban meninggal dunia 133 orang bakal menghadirkan tiga polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim rekontruksi dilakukan di lokasi Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) besok.
Tiga polisi yang akan didatangkan dalam rekonstruksi adalah Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang. “Iya 3 orang tersangka itu,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (18/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Rekonstruksi yang digelar besok, bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter. Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan enam Tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [uci/kun]






