Jakarta (beritajatim.com) – Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi.
Salah satu rekomendasi TGIPF yaitu meminta ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan seluruh jajaran komite eksekutif mundur dari jabatannya.
Dalam kesimpulan laporan TGIPF tertulis bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.
“Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri,” tulis pernyataan atau kesimpulan TGIPF, Jumat (14/10/2022).
Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Sementara itu, Ketua TGIPF Mahfud MD, menyinggung sejumlah pihak saling melempar tanggung jawab dan merasa sudah melakukan prosedur dengan benar. PSSI jadi salah satu organisasi yang paling dicecar.
“Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Mahfud menerangkan, keselamatan rakyat lebih tinggi kedudukannya dari hukum.
“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang beradab,” terang Mahfud.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kericuhan-laga-arema-vs-persebaya”]
Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.
Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. (pilar.id/her/hdl/)






