Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.
“Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman PMJ News, Kamis (13/10/2022).
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hukum”]
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal dugaan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar pada pilpres periode 2019-2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tak hanya Presiden Jokowi, beberapa pihak lain yang tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia telah menegaskan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo, merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
Presiden Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ungkap Ova dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/10) di Gedung Pusat UGM. (nap)






