Ponorogo (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ponorogo bakal digelar serentak di 23 desa pada 22 November 2023. Sementara tahapan yang baru selesai adalah pendaftaran bakal calon kades.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, tercatat 61 nama yang mendaftar Pilkades serentak tersebut. Dari jumlah itu, 17 di antaranya adalah kepala desa petahana alias masih aktif menjabat.
“Ada 17 kades petahana yang mendaftar lagi dalam Pilkades serentak tahun ini,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Selasa (11/10/2022).
Anik menyebut 17 kades petahana yang mendaftar lagi itu berasal dari Desa Tugurejo, Wates, Cepoko, Baosan Kidul, Gedangan. Selain itu juga dari Desa Kalisat, Bungkal, Ngabar, Sekaran, Ngumpul, Tegalombo, Gelangkulon, Morosari, Cekok, Paringan, Krebet dan Menang.
Sementara ada 6 desa yang mengikuti Pilkades serentak dengan bakal calon bukan petahana. Keenam desa itu yakni Desa Bediwetan, Karanggebang, Manuk, Ronosentanan, Sidoharjo dan Ngebel.
“Cuma ada 6 desa yang tidak diikuti pendaftarnya dari kades petahana,” ungkap Anik.
Untuk diketahui sebelumnya, puluhan orang sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022. Pilkades serentak tahun ini, diikuti oleh 23 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
“Dari 23 desa yang tahun ini melakukan Pilkades, sudah ada 61 orang yang mendaftar sebagai bacakades,” kata Anik.
Anik menjelaskan bahwa dalam pilkades serentak kali ini, sudah dipastikan tidak ada cakades tunggal. Sebab sesuai aturan, sekarang ini cakades tidak boleh melawan bumbung kosong. Sehingga sesuai aturan, pendaftar atau cakades di suatu desa minimal ada dua orang pendaftar.
“Setiap desa sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran cakades yakni minimal dua orang,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Setelah pendaftaran bacakades sudah selesai, tahapan pilkades serentak selanjutnya adalah penelitian berkas. Penelitian berkas ini membutuhkan 3 hari, yakni pada tanggal 14-16 Oktober. Jika penelitian berkas itu sudah selesai, kemudian dilakukan kegiatan penetapan cakades pada tanggal 22-23 Oktober 2022 nanti.
“Setelah tahapan penelitian berkas, nanti kemudian dilakukan penetapan cakades, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 22-23 Oktober 2022. Baru kalau sudah bulan November sudah masuk masa kampanye,” katanya.
Karena hingga saat ini belum ada pencabutan atas status tanggap darurat Covid-19. Maka dalam proses Pilkades nanti akan menggunakan protokol kesehatan Covid. Dengan aturan itu, otomatis jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi. Tiap TPS nanti dibatasi hanya maksimal 500 pemilih.
“Meski kini Covid-19 sudah tidak ada, namun Pemerintah belum mencabut status pandeminya, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak nanti menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya. [end/beq]






