Surabaya (beritajatim.com) – I Gede Pasek Suardika pengacara Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau karip disapa Mas Bechi menilai tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut sadis.
Bagi Gede Pasek, percuma pihaknya membuat fakta persidangan dan menggali keterangan saksi serta menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu.
“Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia mengakui ada testimonium de auditu tapi dia minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai. Dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberar tapi keterangan tidak diakui padahal memberi keterangan saksi berderet dgn korban dimansi tempat dan sebagainya,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Masih kata Gede Pasek, pasal 65 KUHP ini kan kejadian berulang dan peristiwanya disebutkan datang kesana begitu saja tidak diakui keterangan saksi yang dicatut namanya langsung saja terdakwa tiba-tiba ke lokasi hari ini.
“Padahal keterangan saksi disidang dan nama-namanya mengatakan pristiwa itu tidak ada. Tidak penting lagi saksi hadir menjelsskan fakta prsidangsn dalam sidang ini. Langsung aja dakwaan terus tuntutan,” ujarnya.
Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau karip disapa Mas Bechi dituntut pidana penjara selama 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut bahwa Terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.
“Disitu kami mengupayakan untuk menuntu hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin (10/10/2022).
Kajati menambahkan, tak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan. “ Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia. [uci/kun]






