Magetan (beritajatim.com) – Kakek asal Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Polres Magetan. Dia bersama dua rekannya tertangkap basah memotong pohon jati di Hutan Gangsiran, Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kakek itu tertangkap pada Jumat (26/8/2022). Sementara dua rekannya berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan tersangka beridentitas Darmanto (54), salah seorang pelaku pembalak hutan. Penangkapan derawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi mendatangi lokasi dan mendapati Darmanto tengah memotong kayu. Saat itu juga, ada sebanyak 24 potong kayu jati dari 16 batang pohon yang digergaji.

Lokasi tepatnya di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Hutan tersebut dikelola PT Perhutani.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Magetan”]
“Tersangka ini memotong kayu jati tanpa izin Perhutani dan menjualnya ke perorangan di sejumlah wilayah. Total kerugian negara sekitar Rp15 juta. Ada dua orang lain yang merupakan rekan tersangka namun kini masih dalam pencarian karena di kediaman tidak ada,” kata Rudy, Jumat (7/10/2022)
Pelaku dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. [fiq/beq]






