Bojonegoro (beritajatim.com) – Tingkat polusi udara di Kabupaten Bojonegoro ternyata sangat tinggi, bahkan di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Paparan indeks kualitas udara yang cukup tinggi itu berbahaya bagi kaum rentan atau kelompok sensitif.
Sesuai data yang disampaikan laman website IQAir.com secara real time menunjukkan, pada pada 3 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, tingkat PM 2,5 mencapai 36,2 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi PM 2,5 di Bojonegoro ini sepadan dengan 7,2 kali nilai ambang batas tahunan kualitas udara yang ditetapkan WHO yaitu kurang dari 5 mikrogram per meter kubik. Pengukuran kualitas udara yang dilakukan IQAir ini dijelaskan masih menggunakan data satelit.
Sedangkan pada kondisi saat ini, pada pukul 12.15 WIB, tingkat PM 2.5 mengalami penurunan diangka X5 dari ambang batas atau nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.
PM 2.5 atau Particulate Matter 2,5 merupakan partikel polutan udara yang berukuran sangat kecil, sekitar 2,5 mikron (mikrometer). Polutan ini sangat berbahaya untuk kesehatan manusia, terlebih kelompok rentan.
Pegiat Lingkar Studi Ekologi dan Energi Terbarukan (Suket) Indonesia, Syaiful Huda menyayangkan belum adanya alat pendeteksi kualitas udara di Kabupaten Bojonegoro. Padahal, lanjut dia, alat ukur tersebut sangat penting untuk mengetahui kualitas udara, sehingga masyarakat bisa melakukan tindakan antisipasi.
“Informasi mengenai kualitas atau polusi udara ini sangat penting, mengingat dampak tingkat polutan PM 2.5 yang amat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Syaiful Huda, salah satu anggota pegiat kelas diskusi Suket. Suket sendiri merupakan sebuah program kolaborasi komunitas masyarakat sipil dan jurnalis di Bojonegoro yang punya perhatian (concern) dan fokus bergerak di bidang isu lingkungan.
Dengan kondisi polusi udara yang berada di atas ambang batas WHO, sesuai rekomendasi IQAir masyarakat bisa melindungi diri dari polusi udara tersebut, diantaranya dengan memakai masker bagi kelompok rentan, menutup jendela rumah atau kantor untuk menghindari udara luar yang kotor, mengurangi olahraga (beraktivitas) di luar ruangan, dan jika punya alat pemurni udara maka perlu dinyalakan. [lus/beq]






