Pasuruan (beritajatim.com) – Polresta Pasuruan telah mengamankan 16 tersangka dalam operasi Sikat Semeru 2022. Operasi ini digelar oleh Polresta Pasuruan selama 12 hari, mulai tanggal 19 sampai 30 September.
Dari 16 tersangka tersebut, 7 tersangka diantaranya Curat, 3 tersangka Curas, 5 tersangka Curanmor, dan satu tersangka memiliki senjata tajam.Tak berhenti sampai disinj, Polresta Pasuruan akan terus mengembangkan kasus yang sudah didalaminya.
“Kami berhasil mengamankan 16 orang tersangka dalam operasi Sikat Semeru 2022. Paling banyak merupakan kasus Curat dengan tersangka 7 orang,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Raden Mas Jauhari, Senin (3/10/2022).
Sedangkan terdapat tiga tersangka yang merupakan residivis. Ketiga tersangka tersebut terseret kasus Curanmor.
Tak hanya itu terdapat pula satu tersangka perempuan berinisial N yang merupakan warga Kelurahan Ngamplakrejo, Kecamatan Panggungrejo. N sendiri merupakan pencuri sepesialis barang-barang yang ada di kos.
“Tersangka N merupakan pelaku spesialis pembobol kos yang sudah kosong, atau bahkan kos temannya sendiri yang dibobol. N sudah melakukan aksinya di tiga tempat sebelumnya,” ujar Kasatreskrim Polresta, AKP Bima Sakti
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam kasus Curat sendiri yaknk 3 unit televisi, 3 unit sepeda motor, dan satu buah handphone.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polresta-pasuruan”]
Sedangkan pada kasus Curas poliso mengamankan 2 unit motor, satu buah tas jinjing dan satu buah handphone. 3 unit motor dan dua buah kunci T dijadikan barang bukti dalam kasus Curanmor.
Satu orang yang memiki senjata tajam diamankan dengan barang bukti satu bilah celurit dengan ukuran kurang lebih 40 meter. Alhasil dalam kasus ini ke 16 tersangka harus menjalani kesehariannya didalam jeruji penjara. (ada/ted)






