Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 60 Industri Kecil Menengah (IKM) bidang makan minum (mamin) menerima sertifikat merek dagang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sertifikat merek dagang diperoleh para IKM dari program fasilitasi standarisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto.
Sertifikat merek dagang yang terdaftar di DJKI Kemenkumham tersebut diserahkan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis kepada IKM ikan tenggiri ‘Dua Bersaudara’, Titik Hidayati asal Kecamatan Kutorejo. Turut hadir Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah dan Camat Kutorejo Nuryadi.
Fasilitasi standarisasi merk dagang bagi para IKM Kabupaten Mojokerto tersebut diharapkan bisa menjadi pendorong untuk menguatkan keberadaan produk IKM khususnya mamin di tengah para konsumennya. Selain itu, kepemilikan merek dagang tersebut sangat penting untuk mengantisipasi pertikaian dengan pelaku usaha lain dengan merk sama.
“Alhamdulillah saat ini produk kita semuanya bermerk dan diakui. Karena jika ini tidak memiliki merek yang terdaftar dan diakui maka bisa saja produk nya di pakai orang lain. Sehingga ini akan mempengaruhi penjualan dan pelanggan bisa terkecoh dengan merk yang sama,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Bupati berpesan para IKM yang terdaftar memiliki merek dagang tersebut untuk terus meningkatkan kualitas produk. Karena menurut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, kualitas mutu suatu produk dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen. Selain itu, Bupati juga meminta, para IKM untuk mengupayakan produknya memiliki harga yang bersaing.
“Lantaran saat ini bersamaan dengan adanya inflasi. Maka kualitas bukan nomor satu. Yang dicari masyarakat kita ini adalah yang utama harga yang murah. Maka kita harus menyesuaikan pasar dan pelanggan kita,” pungkasnya. [tin/but]






