Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 3.042 pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menerima kartu pesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bupati Mojokerto menyerahkan secara simbolis di Lapangan Badung Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Pelaksanaan penyerahan kartu kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebagai bentuk upaya Pemkab Mojokerto untuk memenuhi kewajibannya atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 3.042 pekerja Non ASN/THL/Honorer Pemkab Mojokerto didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena setidaknya terdapat dua jaminan perlindungan yang diberikan. Yakni jaminan perlindungan dalam kecelakaan kerja dan perlindungan kematian yang diberikan kepada para tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“Pertama untuk kecelakaan kerja, dimulai dari keluar rumah, pada saat kalian bekerja dan sampai kembali ke rumah, itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua adalah jaminan kematian, jadi meskipun bukan kematian karena kecelakaan kerja, misalkan kematian karna sakit tetap dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Masih Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena dalam jaminan kematian terdapat beasiswa pendidikan untuk anak kandung para pekerja. Selain keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto agar bisa tetap produktif.
“Beasiswa untuk putra-putri kalian maksimal dua orang, jadi setidak-tidaknya kita itu melakukan satu mekanisme pengamanan untuk keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai, yang kehidupannya ini bertanggung kepada kita. Kami berharap semua bisa mendapat kesempatan untuk bekerja sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Namun, tegas orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, semua harus menyesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku. Tentunya pemerintah membuat mekanisme penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan batasan usia tertentu, namuj pemerintah juga memberikan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan sesuaikan dengan perhitungan serta aturan yang berlaku.
Usai menyampaikan arahannya, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menyerahkan secara simbolis kartu pesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tenaga Non ASN Pemkab Mojokerto. Diantaranya, Kokoh Prasetyo dari Dinas Pendidikan, Tyan Frendik dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Robby puji dari Dinas Kesehatan (Dinkes). [tin/kun]






