Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan dua kepala dinas pemerintah kabupaten kota di Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.
Mereka diperiksa dalam kasus yang menjerat Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi sekaligus yakni Kantor Polrestabes Surabaya dan di kantor Polres Kediri Kota. Ali memaparkan, ada lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yang merupakan Kepala Bappeda.
Mereka adalah Kepala Beppeda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, Kepala Beppeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko, Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo Heri Soesanto, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto, dan Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu. Seorang saksi lainnya adalah Hanung Widya Sasangka, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan.
“Mereka diperiksa di Kantor Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No. 1, Krembangan Selatan, Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur,” kata Ali.
Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hary Subagyo, Sukarji (Pensiunan PNS/ mantan Kabid Binamarga PUPR TA), Salamun (Swasta CV. Gema Satria), dan Hariadi Yusandianto (Swasta CV. Sandi Kencana).
“Mereka diperiksa di kantor Kepolisian Resor Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2, Bandar Lor, Kecamata Mojokerto, Kota Kediri Jawa Timur,” ujarnya.
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan kabupaten kota tersebut. “Semuanya diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Setiawan, red),” kata Ali.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi”]
Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapPacitan Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk Suharono, Kepala Dinas PUPR Kota Malang Diah Ayu Kusuma, Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan Suparlan, dan Kepala Bappeda Kota Pasuruan Ihwan. Kemudian penyidik juga Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Santiyono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malang Romdhon, dan Heru Sukresna selaku Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko. Kemudian penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Blitar Dicky Cobandono, dan Rinaldi Rizal Sabirin yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kab Mojokerto.
Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. [hen/beq]






