Surabaya (beritajatim.com) – Ada berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam berkendara dan berlalu lintas. Salah satunya tentang penggunaan knalpot kendaraan bermotor. Jika ketahuan melanggar, maka akan ada hukumannya.
Melansir dari Instagram @polantas_surabaya pada Senin (12/9/2022), terdapat standar tingkat kebisingan Knalpot.
Aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/Setjen/KUM.I/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, N dan L.
Ada 2 kriteria knalpot brong yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk tipe 80 – 175 cc maksimal 80 desibel. Kedua, tipe 175 cc ke atas maksimal 83 desibel.
[berita-terkait number=”5″ tag=”motor”]
Landasan hukum tilang bagi pelanggarnya adalah pasal 285 U No.2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan (3).
Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana kurungan bulan atau denda paling banyak Rp Rp 250.000,00. (nap)






