Lamongan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami seorang kakek di Lamongan. Pasalnya, ia dihajar dan dianiaya secara beringas oleh seorang pria yang mabuk akibat pengaruh miras (minuman keras) yang ditenggaknya. Kakek nahas ini adalah Jupri (73), warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan. Tak hanya dihajar, kakek ini juga disekap dalam kamar di rumahnya sendiri oleh pelaku.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku yang tega menganiaya seorang kakek ini adalah Miftakhul Khoir (47), warga setempat yang memang sedang mabuk berat usai menenggak miras. “Korban disekap di dalam kamar, dan kamarnya dikunci oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan leluasa menghajar korban,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Anton menjelaskan, pelaku menghajar kakek yang sudah tua renta itu secara membabi buta. Korban dipukul dan ditendang oleh pelaku tanpa perlawanan sedikitpun. Atas perlakuan kejam yang diterimanya, sang kakek yang merasakan sakit dan tak kuasa dihajar pelaku kemudian berteriak sekuat tenaga untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Beruntung, warga yang mendengar teriakan itu langsung mencari sumber suara. Mereka adalah saksi Sumarlip (40), Zainul Abidin (40), dan Sukariyan (53). “Saksi langsung mendatangi rumah korban dan mendapati jika teriakan itu berasal dari arah kamar korban. Karena pintu kamar dikunci dari dalam, akhirnya ketiga saksi ini terpaksa harus mendobrak pintu tersebut,” kata Anton.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penganiayaan”]
Usai mendobrak pintu kamar, lanjut Anton, ketiga saksi ini kaget saat melihat pelaku yang terus menerus menghajar korban yang sudah tak lagi berdaya. Kemudian para saksi ini segera menghentikan aksi pelaku dan meringkusnya. “Saat itu, pelaku masih sempat untuk berontak, namun karena jumlah saksi lebih banyak, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” bebernya.
Melihat korban yang sudah babak belur, para saksi segera melarikannya ke Puskemas terdekat agar mendapat pengobatan dan perawatan medis. Sedangkan pelaku digelandang oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Brondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Anton, pelaku saat ini sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Selain itu, Anton menyebut, Polisi juga terus memburu sejumlaj lokasi tempat penjualan miras yang masih beroperasi di lingkungan setempat. “Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku menenggak miras sebelum menganiaya korban. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana penganiayaan,” tandas Anton. [riq/suf]






