Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, menemui Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo di Jakarta untuk mengadukan persoalan petani. Salah satunya soal pengurangan kuota pupuk bersubsidi.
“Kami bertemu di Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (6/9/2022) kemarin. Ini pertama kalinya DPRD kabupaten dan kota ditemui Menteri Pertanian langsung. Beliau menyampaikan baru pertama kali ini menerima DPRD. Biasanya level kami ini bertemu direktur atau maksimal direktur jenderal,” kata Nyoman Aribowo, anggota Komisi B, Kamis (8/9/2022).
Pertemuan itu difasilitasi anggota DPR RI Charles Meikyansah. “Hal utama yang kami bahas soal pupuk. Soal munculnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang poin utamanya terkait pengurangan komoditas yang mendapat pupuk subsidi yang tinggal sembilan komoditas, yakni tanaman pangan, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Kedua, pupuk yang disubsidi hanya dua jenis, yakni urea dan NPK,” kata Nyoman.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Komisi B mendapat penjelasan bahwa pengurangan subsidi ini merupakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan Panitia Kerja DPR RI yang harus dilaksanakan Kementerian Pertanian. “Dalam rangka tetap mencukupkan pupuk bersubsidi untuk masyarakat, sehingga subsidi 9 juta ton tetap bisa diterima masyarakat. Sasarannuya diatur, diefektifkan sesuai dengan kondisi yang paling mungkin untuk dibiayai subsidi,” kata Nyoman.
Komisi B juga menyampaikan keluhan petani tembakau di Jember yang kesulitan mendapat pupuk bersubsidi. Komoditas tembakau memang tak masuk dalam sembilan komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
“Pak Menteri menyampaikan, secara internasional, produk rokok ada semacam tren untuk diturunkan. Tapi kami sampaikan bahwa tembakau banyak melibatkan petani kecil di Jember. Pak Menteri akhirnya menyampaikan bahwa harus ada program khusus yang dilakukan Pemkab Jember. Kementerian Pertanian akan coba mendukung program Jember, spesifik tembakau. Jadi memang harus ada inisiatif dari Jember,” kata Nyoman.
Komisi B menyarankan agar ada pembenahan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK). “Pak Menteri setuju membenahi dan memvalidasi e-RDKK. E-RDKK selama ini menjadi hulu atau awal penentuan berapa pupuk bersubsidi yang akan diajukan,” kata Nyoman.
“Faktanya banyak petani yang luasan lahannya lebih dari dua hektare masih dapat pupuk bersubsidi. Padahal aturannya, pupuk bersubsidi ini untuk petani kecil yang merupakan anggota aktif kelompok tani dengan lahan di bawah dua hektare. Pembenahan e-RDKK harus massif dengan melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dan kepala desa,” kata Nyoman.
“Pak Menteri juga menyetujui edukasi petani dengan cara mengukur kualitas tanah. Dengan demikian petani tidak hapalan dalam memupuk. Pemupukan disesuaikan kebutuhan yang seringkali tidak sebanyak yang digunakan,” kata Nyoman. [wir/kun]






