Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers tengah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan menerima gratifikasi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Teuku Yudhistira.
Dalam laporannya, Yudhistira menuding Dewan Pers menerima dana dari tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dugaan itu muncul setelah terjadi pertemuan antara Dewan Pers dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Terkait tudingan tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan tudingan itu tidak berdasar.
“Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” ujar Yadi melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Rabu (7/9/2022).
Yadi menerangkan Dewan Pers menerima kunjungan rombongan Arman Hanis yang merupakan tim kuasa hukum Ferdi Sambo di lantai 7 Gedung Dewan Pers pada Jumat (15/7/2022). Pertemuan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Ferdi Sambo untuk konsultasi mengenai pemberitaan.
“Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun,” kata dia.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dewan-pers”]
Yadi juga menjelaskan pada pernyataan Dewan Pers sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 sudah menegaskan konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota dan tim pengaduan Dewan Pers. Pertemuan itu juga dihadiri puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
“Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Juga siap menerima konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Yudhistira yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, melaporkan Dewan Pers ke Bareskrim dan Itwasum Polri. Yudhistira menduga ada aliran dana ke Dewan Pers dari Ferdy Sambo dan meminta Polri melakukan penyelidikan. [beq]






