Surabaya (beritajatim.com) – Pengetahuan orang tua mengenai masa depan anak bukan hanya dari perkara materi saja. Karena meskipun masa depan anak telah terjamin dan disiapkan jauh-jauh hari, tapi kematian tidak bisa kita prediksi.
Oleh karena itu orangtua juga harus mempersiapkan perwalian anak agar hak asuh serta masa depan anak dapat dipertanggungjawabkan.
Menilik soal perwakilan anak, alangkah baiknya orangtua juga mempertimbangkan hukum islam sebagai acuan dalam mempersiapkan hal ini. Berikut hal-hal yang harus kamu ketahui mengenai perwalian anak menurut islam.
1. Definisi perwalian dan bagaimana perwalian dilaksanakan
Perwalian secara etimologi atau bahasa berasal dari Bahasa Arab dari kata wali dan jamak dari awliya yang berarti; teman, klien, sanak atau pelindung. Perwalian disebut dengan al-walayah (al-wilayah), yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau orang yang mengurus atau yang menguasai sesuatu.
Dalam literatur fiqih Islam perwalian ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang yang sudah dewasa untuk menguasai dan melindungi orang atau barang.
Sedangkan dalam permasalahan pemeliharaan anak (hadanah) dan pengangkatan anak, istilah yang sering digunakan dalam literatur fikih perwalian adalah pengurusan oleh orang dewasa terhadap keperluan anak anak yang belum sempurna (ahliyatul-ada’), baik tidak memiliki kemampuan sama sekali atau orang yang kemampuannya kurang sempurna seperti mumayyiz.
Sehingga ia belum dan tidak cakap bertindak terhadap diri sendiri. Sedangkan Orang yang membantu mengelola harta dan mengayomi orang yang belum atau orang yang tidak cakap dalam bertindak untuk diri sendiri dan hukum disebut wali. [1]
Menurut Dedi Junaedi, dalam bimbingan perkawinan, perwalian untuk anak disebut sebagai perwalian khusus yang mencakup perwalian terhadap pengurusan jiwa
dan harta seseorang, seperti terhadap anak yatim. Pengurusan disini dalam arti pertanggung jawaban tindakan, pengawasan dan wali dalam hal hukum.
2. Perwalian menurut hukum Islam (fiqih) merupakan tanggung jawab orang tua terhadap anak
Dari pengertian perwalian tersebut mudah dipahami mengapa Islam menetapkan bahwa orang yang paling berhak untuk menjadi wali bagi kepentingan anak adalah orang yang paling dekat dengan anak tersebut, yakni orangtua.
Ayah dan terutama ibu adalah orang pertama yang paling dekat dan dapat mengurusi keperluan serta membiayai anak. Dalam hal ini, kedua orang tua wajib memelihara anaknya, baik pemeliharaan mengenai jasmani maupun rohaninya. Keduannya bertanggung jawab penuh mengenai perawatan, pemeliharaan, pendidikan, akhlak, kasih sayang dan agama anaknya.
3. Perwalian anak apabila ayah dan ibu tidak mampu
Perwalian terhadap anak atau hak asuh anak yang orangtuanya tidak mampu atau meninggal dunia ada di Wilayah al-Qarabah atau wilayah yang ditimbulkan oleh hubungan kekerabatan. [2]
Karena itu ia juga disebut dengan wilayat an-nasb. Hubungan kekerabatan atau nasab menjadi sebab adanya kewarisan dalam Islam, seperti pada surat Maryam ayat 5-6:
“Dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, Maka anugerahilah Aku dari sisi Engkau seorang putera, Yang akan mewarisi Aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai”.
Dalam buku Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawwad Mughniyah, siapa-siapa saja yang berhak mengasuh anak apabila seorang ibu tidak mampu mengasuh anaknya berturut-turut ialah; ibu kepada ibunya ibu, ibunya ayah, saudara-saudara perempuan kandung, saudara-saudara perempuan seibu.
Begitu juga pada saudara-saudara perempuan se-ayah, anak perempuan dari saudara perempuan kandung, anak perempuan dari saudara seibu, dan seterusnya hingga pada garis bibi dari pihak ibu dan ayah.
Hal ini berbeda-beda dari setiap madhzab seperti Imam Syafi’i yang mengatur hak atas asuhan secara berturut-turut meliputi ibu, ibunya ibu dan seterusnya hingga ke atas. Namun dengan syarat, kesemua garis keturunan tersebut adalah mereka yang berhak atas pewaris si anak.
Kemudian hak asuh juga dapat diberikan kepada ayah, ibunya ayah, ibu dan ibunya ayah, hingga keturunan ke atasnya, dengan syarat yang sama, bahwa mereka juga merupakan pewaris si anak pula. Barulah disusul kerabat-kerabat dari pihak ibu, dan kerabat-kerabat dari ayah.
4. Syarat lain yang dibebankan kepada wali
Masih dalam Jawwad Mughniyah, agar pengurusan terhadap anak dapat berjalan dengan semestinya, para ulama lima madzhab menyetujui adanya diskursus untuk syarat lain yang dibebankan kepada wali.
Syarat itu antara lain; berakal sehat, bisa dipercaya, suci diri, bukan pelaku maksiat, bukan penari, bukan pemabuk (peminum khamr), mampu, dan tidak mengabaikan anak yang diasuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hukum”]
Syarat yang diatur oleh para ulama ini secara khusus disusun sedemikian rupa agar menghindarkan si anak dari pola pendidikan yang salah serta dapat memelihara dan menjamin kesehatan anak serta pertumbuhan akhlaknya.
Syarat ini berlaku baik bagi wali ibu maupun ayah, perempuan ataupun laki-laki. Islam sangat memperhatikan kelangsungan generasi, dimana bukan menjadi pengekang melainkan memberikan tuntunan untuk memudahkan dan menjaga nilai-nilai kehidupan bagi kelangsungan peradaban.
Ketika seorang anak lahir, maka hak-haknya telah dijamin dan harus dipenuhi. Hak-hak anak inilah yang kemudian menjadi tanggung jawab bagi orang-orang di sekitarnya dan terutama yang telah diberikan hak perwalian sesuai garis waris.
Anak adalah anugerah yang diberikan kepada orangtua, selayaknya ketentuan ini harus dipenuhi dan jangan sampai kita menjadi bagian dari orang-orang yang lalai menjalankan perintah-Nya. (Kai/ian)
Referensi:
[1] Wahbah Zuhaili. al Fiqhu wa Adillatuhu, (Beirut, Dar al Fikr, 1997), juz VII, h. 186, dalam MUIsumut. Diakses tahun 2021.
[2] Ibid, dalam MUIsumut. Diakses tahun 2021.






