Lamongan (beritajatim.com) – Seorang narapidana teroris (Napiter) di Lapas Kelas IIB Lamongan menghirup udara bebas usai dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik, Sabtu (3/9/2022).
Diketahui, seorang Napiter yang mendapat hak berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ini adalah Mustaqim. Ia merupakan narapidana khusus yang dulunya melakukan tindak pidana serangan terkoordinir, guna membangkitkan perasaan teror terhadap masyarakat. Mengetahui dirinya bebas, Mustaqim langsung sujud syukur saat menginjakkan kakinya di pelataran luar Lapas setempat.
[berita-terkait number=”2″ tag=”teroris”]
Turut hadir dalam pelepasan eks napiter ini di antaranya Plt. Kalapas Kelas IIB Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Pamong Teroris Lapas Lamongan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Timur, Polres Lamongan, Intel BIN TNI, Kodam V Brawijaya, Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, serta Komandan Sat Intel Brimob Polda Jatim.
Pada kesempatan ini, Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus berpesan kepada Mustaqim agar nantinya ia bisa menjalani kehidupan lebih baik. Selain itu, Mahrus juga mengingatkan kepadanya agar selalu memegang teguh ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.
“Semoga Mas Taqim (Mustaqim) dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila,” ujar Mahrus.
Lebih lanjut, Mahrus berharap, Mustaqim tak lagi terjerumus pada paham yang menyimpang dan tidak lagi mengulangi perbuatan tindak pidana, baik terorisme maupun lainnya. “Saya hanya ingin berpesan kepada Mas Taqim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang bisa membawa kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi,” terangnya.
Kalau di kemudian hari Mustaqim mengulangi tindak pidana, Mahrus menegaskan bahwa SK untuk napiter ini akan segera dicabut. Pasalnya, hak integrasi ini tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, baik saat Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, atau asimilasi di rumah. “Iya, jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut,” tandasnya. [riq/suf]







