Malang (beritajatim.com) – Gabriela Putri Lake warga Kota Malang, telah melaporkan 4 anak di bawah umur karena melakukan aksi perundungan pada putranya. Laporan ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Gabriela menuturkan, selain dalam video viral yang menunjukan aksi kekerasan pada anaknya hingga ditelanjangi. Pengakuan terbaru anaknya pernah dicekoki minuman keras dan disulut rokok.
“Anak saya sering cerita digitukan (di sulut rokok). Saya kurang tahu kejadiannya cuma cerita anak saya. Ada bekasnya juga. Terus disuruh minum (miras) kalau tidak mau minum tak conyok (sulut) rokok loh,” ujar Gabriela, Jumat (2/9/2022).
Tidak berhenti disitu, pengakuan lainnya anaknya sering dipalak atau dimintai uang untuk membeli rokok. Kemudian, handphone milik anaknya diisi dengan video-video porno.
“Terus sering dipalaki uang Rp5 ribu alasannya buat beli rokok sama minum (miras). Kalau tifak mau ya diconyok (sulut) rokok itu, sama dibully. Anak saya kalau cerita disuruh minum (miras), diconyok (sulut) rokok, dipalak. Terus HP anak saya di pakek diisi video-video porno,” papar Gabriela.
Kini keempat bocah pelaku perundungan telah diperiksa oleh Polresta Malang Kota. Empat bocah ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kekerasan kepada anak di bawah umur. Tersangka juga masih berusia di bawah umur.
“Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya empatnya tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan. Sejak semalam di kantor polisi,” kata, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perundungan”]
Bayu mengatakan, ke empat pelaku bersama korban adalah teman main bareng game online. Hasil pemeriksaan awalnya mereka berniat bercanda tetapi bercandanya keterlaluan dan berujung pada penganiayaan pada korban.
Sesuai pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Tetapi polisi akan melakukan mediasi terlebih dahulu karena semuanya anak di bawah umur.
“Tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tapi sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik. Kita upayakan proses mediasi. itu pasti ada. Karena di Undang-undang ada proses diversi dari pihak kepolisian,” tandas Bayu. [luc/but]






