Ponorogo (beritajatim.com) – Bantuan dana pemakaman untuk sapi mati yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo segera cair. Dana sebesar Rp500 ribu itu akan diberikan kepada tim pemakaman yang beberapa waktu yang lalu melakukan penguburan terhadap ratusan sapi.
Untuk mendapatkan bantuan dana pemakaman tersebut, kasus kematian sapi harus dibuktikan dengan hasil dari dokter hewan yang berwenang. “Hasil visum dikeluarkan pejabat otovet (otoveteriner),” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo, Masun, Jumat (2/9/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sapi-ponorogo”]
Data dari Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, hasil visum kematian sapi karena PMK sebanyak 325 kasus. Jumlah itu mengacu pada kasus kematian per tanggal 1 Agustus lalu. Kasus kematian itu terjadi di wilayah Kecamatan Pudak. Masun menambahkan bahwa kasus kematian yang dapat bantuan itu, di luar jumlah sapi yang disembelih paksa atau dipotong bersyarat. “Bantuan dana pemakaman ini sementara masih untuk Kecamatan Pudak. Sebab, kecamatan lain belum ada tim pemakamannya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Ponorogo Yudik Asmoro Santo. BPBP Ponorogo, merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan bantuan dana pemakaman tersebut. Dokumen persyaratan untuk mencairkan bantuan dana pemakaman sudah diterima oleh BPBD Ponorogo. “Setelah berkas dari kecamatan selesai diverifikasi, segera akan diajukan ke bagian keuangan,” kata Yudik.
Persyaratan yang dimaksud, salah satunya, surat keputusan (SK) tim pemakaman diketahui kepala desa dan kecamatan. Selain itu, juga harus ada dokumentasi proses pemakaman, dan surat visum dari dokter yang berwenang. “Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban peternak yang terkena PMK,” pungkasnya. [end/suf]






