Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pengusaha muda asal Surabaya mendapat protes dari warga lantaran membuka kedai. Dia pun mengadukan hal itu ke DPRD Surabaya.
Pengusaha muda bernama Tri Anggara Poli membuka kedai Semoga Sukses di Jalan Ketintang Selatan Nomor 63, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Karah, Kota Surabaya. Keberadaan warung itu diprotes warga sekitar dengan dalih menggunakan fasilitas umum untuk parkiran dan dianggap mengganggu kenyamanan.
Terkait aduan ini, Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing mempertemukan Poli dengan perwakilan warga sekaligus pengurus RT dan RW setempan. Dalam pertemuan yang digelar Rabu kemarin, Poli mengaku sempat menawarkan menyewa fasum tersebut dan menyerahkan pengelolaan parkiran kepada RT maupun RW.
“Padahal itu bisa menjadi pemasukan RT dan RW. Saya sudah menawarkan bagaimana kalau (fasum) itu saya sewa, tapi beliau (RW) ini intinya tidak mengizinkan,” kata Poli.
Namun begitu, tetap ada penolakan. Poli mengaku tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan warga setempat.
Dia bercerita telah melakukan pertemuan dengan beberapa warga namun pembahasannya sangat melebar. Meski begitu, dia bisa membantah argumen dari masing-masing warga.
“Sudah ada pertemuan tapi bahasannya melebar, saya pun bisa membantah,” katanya.
Poli pun merasa ditekan untuk menutup kedainya tetapi dia minta waktu empat bulan sesuai kesepakatan awal dengan warga. Dia juga merasa pertemuan tersebut bukan mediasi tapi penghakiman karena berat sebelah.
“Saya merasa pertemuan di kelurahan itu tidak berbimbang dan berat sebelah. Saya mengajukan empat bulan karena masih ada kontrak dengan beberapa brand sampai bulan Desember,” ungkapnya
Terkait perizinan, Poli menambahkan sudah memiliki izin NIB bahkan CV. Tetapi untuk kelengkapannya membutuhkan konfirmasi lebih lanjut ke dinas terkait.
“Sudah ada (Izin) NIB melalui OSS dan CV, pun juga punya,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW 9 Kelurahan Karah Akhmad Hafandi mengatakan, yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah pengunjungnya yang terlalu banyak. Menurutnya, hal itu menggunakan fasum yang diklaim milik RW sehingga menjadi penuh parkiran.
“Jadi banyak warga yang protes ke saya apakah Pak RW mengizinkan itu,” katanya.
Ia mengatakan dibalik sikapnya untuk menolak keberadaan kedai tersebut ia tidak tahu kalau kedai tersebut memiliki ijin.
“Yang saya tau kan ini baru terungkap ternyata sudah memiliki ijin, kalau diperintahkan lurah dan camat untuk tetap jalan ya tidak bisa menolak,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Hasil hearing komisi A merekomendasikan Kedai makanan dan minuman ringan di jalan Ketintang Selatan No 63 Surabaya tetap buka. Apalagi kedai tersebut sudah memiliki izin.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menegaskan pihaknya mendukung penuh pengusaha muda kreatif untuk memulihkan ekonomi.
“Mereka ini salah satu faktor yang bisa membangkitkan ekonomi di Surabaya, mereka bisa membuka lapangan pekerjaan. Apalagi juga sudah memiliki izin,” kata legislator Golkar Ini.
Menurut Ayu, hal ini bisa menjadi peluang besar bagi warga sekitar untuk bekerjasama dengan membuat makanan kecil untuk dititipkan meskipun kedai itu tidak terlalu besar dikelola oleh anak muda yang ingin berkarya.
“Itu otomatis bisa menambah pendapatan ekonomi warga sekitar,” katanya.
Lurah Karah Surabaya Ali Pranoto mengatakan permasalahan ini sebenarnya miskomunikasi. Karena mungkin beberapa perkataan pemilik kedai dirasa kurang pas.
“Mudah mudahan arahan dari dewan seperti itu (kedai) bisa berlanjut,” katanya.
Ali menyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada seseorang yang berkeinginan membuka usaha di wilayahnya. Untuk itu, Ali berharap, nantinya ada win-win solution agar sama sama diuntungkan dan pemilik kedai akan bekerja sama dengan RW.
“Tidak hanya hal izin lagi saja, tapi saling memberikan keuntungan. Seperti ada produk UMKM warga bisa dititipkan di Kedai itu atau warga sekitar diangkat menjadi karyawan juga,” kata Ali. [asg/beq]






