Gresik (beritajatim.com)– Perang terhadap narkoba terus digaungkan. Tidak hanya di wilayah kota, daerah perbatasan pun menjadi atensi. Seperti di daerah Driyorejo, Gresik yang berbatasan dengan Kota Surabaya. Petugas yang melakukan razia mengamankan Dedik Wijayanto (30) warga asal Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom.
Penangkapan terhadap tersangka Dedik merupakan hasil pengembangan anggota Reskrim Polsek Menganti, Gresik. Berdasarkan penyelidikan mengarah ke warga Desa Wates Tanjung.
Tak ingin buruannya kabur, petugas memburu tersangka yang melintas di Jalan Raya Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sewaktu digeledah ditemukan barang narkotika jenis sabu beserta peralatannya. Seperti klip plastik kosong, timbangan digital.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Kapolsek Menganti AKP Inggit membenarkan anggotanya mengamankan tersangka Dedi yang membawa narkoba jenis sabu untuk diedarkan. “Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk pengembangan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (31/08/2022).
Barang bukti tersebut lanjut Inggit diantaranya satu klip plastik berisi sabu 0,15 gram(bruto), satu klip plastik berisi sabu 0,20 gram(bruto). Berikutnya, satu klip plastik berisi sabu 0,33 gram(bruto), satu klip plastik berisi sabu 0,45 gram(bruto), satu klip plastik berisi sabu 1,13 gram(bruto), dan satu buah ponsel serta dua unit timbangan digital.
Kini tersangka Dedik Wijayanto meringkuk di penjara Polsek Menganti, Gresik. Warga asal Desa Wates Tanjung, Wringinanom itu juga dijerat pasal 114 ayat(1) subsidair pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. [dny/kun]






