Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa waktu yang lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberantas semua jenis perjudian. Instruksi tersebut nampaknya diperhatikan betul oleh Polres Ponorogo.
Baru-baru ini, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana perjudian. Yakni pelaku berinisial DT (36) dan, BS (26). Mereka diringkus polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana judi jenis toto gelap (togel) yang berpusat di negara Hongkong secara online.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menceritakan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel secara online ini, berawal dari laporan masyarakat. Bahwasanya, ada laporan bahwa masyarakat dibuat resah terhadap aksi perjudian yang dilakukan oleh dua pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan para pelaku.
“Kedua pelaku melakukan judi togel secara online,” kata AKP Nikolas, Senin (29/8/2022).
Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo, kata Niko membekuk para pelaku tindak pidana perjudian, yakni DT dan BS, saat keduanya sedang santai di sebuah warung kopi di Desa Karangan Kecamatan Balong Ponorogo. Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengaku melakukan perjudian jenis togel secara online. Kedua pelaku memiliki peran sendiri-sendiri dalam berjudi. Pelaku DT berperan sebagai pengecer, sementara BS berperan sebagai penombok.
[berita-terkait number=”4″ tag=”judi-online”]
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni dua handphone yang digunakan melakukan judi secara online, Kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah handphone milik pelaku, kartu ATM, serta uang tunai sejumlah Rp 350 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, polisi menjerat keduanya dengan pasal 303 Ayat (1) Ke 2e KUHP Atau Pasal 303 Bis KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [end/but]






