Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria berstatus duda asal Kabupaten Madiun jadi bulan-bulanan Polres Madiun usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan bayinya meninggal. Adalah FS (38) warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dia pun tak bisa lolos dari kejaran polisi meski sudah kabur hingga Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Danang Eko Abrianto dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Madiun, Kamis (25/8/2022). Pihaknya telah menangkap FS yang melarikan diri usai kisah anak dibawah umur yang dihamilinya viral di media sosial.
Korbannya dikabarkan melahirkan sendiri di toilet rumah tanpa pertolongan medis. Saat warga sekitar mengetahui, bayi itu sempat mendapatkan pertolongan namun meninggal usai meski sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soedono Madiun. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang viral di media sosial terkait adanya seorang anak dibawah umur yang melahirkan prematur lalu bayinya meninggal,” kata Danang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Tim PPA Satreskrim Polres Madiun segera melakukan penyelidikan dan diketahui bawah bapak dari bayi yang meninggal adalah tersangka FD. Kata Danang, tersangka mengaku tahu viralnya kisah korban di media sosial, namun dirinya memilih kabur dan tidak menyerahkan diri ke polisi.
“Tim melakukan pencarian tanpa henti, hingga akhirnya pelaku diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Pengakuan pelaku dan keterangan dari korban, pelaku dan korban ini adalah sepasang kekasih yang umurnya sangat beda jauh,” lanjut Danang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali dengan korban. Perbuatan bejat tersangka dilakukan periode Desember 2020 sampai Juni 2022 di tempat yang berbeda-beda. “Akibat ulah tersangka, korban yang masih dibawah umur akhirnya hamil dan melahirkan bayi prematur yang kemudian meninggal dunia,” kata mantan Kapolsek Ketapang Polres Sampang itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos oblong warna merah, satu celana panjang levis berwarna biru muda, satu buah celana dalam warna biru milik FD serta satu buah kaos lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam, satu buah kaos singlet warna putih, satu buah celana dalam warna putih milik korban.
Pelaku disangka pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (fiq/kun)






