Gresik (beritajatim.com)- Pemkab Gresik segera menuntaskan pembayaran pekerjaan di tahun 2021. Ada belasan paket yang belum lunas dibayarkan dengan total Rp 8,1 miliar. Rencananya, piutang itu akan dibayarkan dalam Perubahan APBD 2022 ini.
Sisa pembayaran tersebut, ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti hutang pembayaran biaya konsultasi atau hutang terhadap pemborong. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Euang (DPUTR) sebesar Rp 2,8 miliar. “Segera dibayarkan di PAPBD 2022,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Achmad Wasil, Jumat (26/08/2022).
Kemudian, pembayaran pekerjaan pada rekanan maupun konsultan tersebar di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCPKPP) Gresik juga. “Sebenarnya hutangnya kecil-kecil tetapi ada beberapa paket,” imbuh Washil.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-gresik”]
Seperti diketahui, di tahun 2021 tersebut ada yang dilakukan adendum atau perjanjiaan penambahan pekerjaan di proyek yang sama. Tetapi, pembayarannya dilakukan pada P-APBD 2022. Karena harus masuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) dulu. Baru bisa dikeluarkan untuk membayar setelah P-APBD.
Berdasarkan data, hutang yang harus dibayar Pemkab Gresik dalam P-APBD Gresik tahun 2022 sebanyak 14 paket. Yakni, kurang bayar biaya konsultasi pengawasan peningkatan jalan Sembayat- Mengare. Kemudian, kurang bayar proyek peningkatan jalan Sembayat – Mengare.
Selanjutnya, ruas jalan Lasem – Lowayu di Desa Lowayu Kecamatan Dukun. Kurang bayar pembangunan saluran ruas jalan Lasem – Lowayu.
Hal yang sama pada bayar biaya rehabilitasi jalan Slempit- Cermen Lerek, Kurang bayar biaya rehabilitasi jalan Domas- Gluran Ploso, kurang bayar biaya konsultasi pengawasan rehabilitasi jalan Slempit- Cermen Lerek, kurang bayar biaya konsultasi pengawasan rehabilitasi jalan Domas- Gluran Ploso.
Termasuk dianyara biaya konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Desa Dungus ruas Dungus Kecamatan Cerme. Kurang bayar biaya pembangunan jembatan Desa Dungus- Dampaan. [dny/kun]






