Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Gempol amankan Haidar Fakhri (25) warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Haidar diamankan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Haidar melakukan aksinya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikatakan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam, Kamis (25/8/2022). “Benar pelaku berhasil kami amankan setelah mendapati laporan dari warga. Pelaku melakukan aksinya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Khoirul.
Khoirul juga mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat Abdul Wakhid pulang setelah menonton bola. Abdul yang berjalan dari arah Malang menuju Jombang, bertemu dengan pelaku dan enam temannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Setelah dihentikan motor korban, tersangka Haidar langsung merampas handphone korban dari tangannya. Sedangkan teman tersangka mulai memukuli korban dan tiga orang lainnya. “Pelaku berhasil merampas dua unit handphone milik korban dan temannya. Tak hanya itu dompet, tas dan jaket milik korban juga dirampas oleh tersangka,” jelasnya.
Kohirul juga mengatakan bahwa korban sempat meminta tolong oleh warga. Saat melarikan diri kearah barat satu pelaku tewas tertabrak truk. Sedangkan keempat orang temannya saat ini menjadi buronan polisi. Keempat orang temannya ini berbama Agus, Riris, Gundul, dan satu orang lagi masih belum diketahui namanya.
Dari tangan tersangka Haidar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku. Tak hanya itu polisi juga menyita 1 unit handphone merk Oppo. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Akibat perbuatannya Haidar diancam dengan pasal 365 KUHP. (ada/kun)






