Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sejumlah kasus pidana yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap pada Selasa (23/8/2022). Pemusnahan ini dipimpin Kajari Gresik Muhammad Hamdan S, bersama Kabag Hukum Pemda Gresik, Kasat Narkoba Polres Gresik, Kasatpol PP Gresik dan Ketua Pengadilan Negeri Gresik.
Berdasarkan catatan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 220 perkara. Dari jumlah itu, didominasi oleh kasus narkoba dengan 79 perkara disusul kasus pencurian ponsel 64 perkara, lalu senjata tajam 5 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Juli sampai Agustus 2022,” ujar Hamdan.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan kewajiban seorang jaksa. Sebab tugas jaksa tidak hanya eksekusi badan namun juga pemusnahan barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Gresik”]
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, agar tidak disalahgunakan. Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di wilayah Gresik,” imbuhnya.
Saat ditanya banyaknya dominasi kasus narkoba, Hamdan menyatakan pihaknya bersama Polres Gresik berkomitmen memberantas peredaran barang haram itu di Kabupaten Gresik. Sebab, banyak anak-anak dan adik-adik menjadi korban narkoba.
“Pecandu narkoba bisa diobati. Maka dari itu, kami akan menggandeng rumah sakit rehabilitasi. Hak ini bisa membantu para pecandu narkoba,” tandasnya. [dny/beq]






