Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Buser Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan dua orang terduga pengepul dan bandar judi online. Kedua pelaku yakni, Suratno (65) dan Suharmoko (23) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, kedua terduga pelaku judi online jenis togel tersebut diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya.
“Keduanya diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Japanan, Kecamatam Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada, 17 Agustus 2022. Keduanya berperan sebagai pengepul dan bandar,” ungkapnya, Jum’at (19/8/2022).
Kasat menjelaskan, modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) Whatsapp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone (HP) dan uang tunai.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
“Kedua terduga pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut belum genap setahun. Omzetnya bisa mencapai Rp500 ribu dalam sehari. Kalau lagi rame bisa lebih (dari Rp500 ribu). Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mojokerto,” katanya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku diancam Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [tin/but]






