Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka Pos Koordinasi (Posko) Aduan Masyarakat, di kantor lembaga tersebut, Perumahan Pesona Surya Milenia Nomor A10, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Senin (15/8/2022).
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan mengawal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Partai yang sudah masuk parlemen hanya diverifikasi secara administrasi. Partai baru maupun yang tidak punya anggota di parlemen harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka.
“Apabila ada warga Jember yang bukan anggota atau pengurus partai politik, tapi identitasnya dicatut atau disalagunakan (didaftarkan sebagai pengurus atau anggota partai ke Komisi Pemilihan Umum), bisa melapor ke posko ini,” kata Thobrony.
Warga bisa mengecek ada tidaknya pencatutan nama itu dengan mengakses laman KPU, infopemilu.kpu.go.id/pemilu/carinik. “Kita tinggal masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk tahu apakah nama kita tercatut,” kata Thobrony.
Warga yang menemukan data namanya tercatut, bisa menangkap gambar di laman tersebut (screen shoot) dan mendatangi Bawaslu. “Tinggal bawa KTP dan bukti screen shoot,” kata Thobrony.
Jika terbukti, nama yang tercantum tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). “Nanti langsung kami informasikan ke partai politik bahwa ini tidak memenuhi syarat dan bisa diperbaiki dalam verifikasi administrasi perbaikan,” kata Thobrony.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bawaslu-jember”]
Thobrony mengatakan, kegandaan data hampir pasti terjadi dalam setiap pemilu, karena banyaknya jumlah partai politik. “Persyaratan keanggotaannya adalah satu orang anggota per seribu orang penduduk. Jadi tidak menutup kemungkinan ada kegandaan. Orang yang kemarin jadi anggota partai A, sekarang jadi anggota partai B. Kemungkinan-kemungkinan itu pasti akan terjadi,” katanya. Ada juga kemungkinan personel TNI dan Polri ikut tercatut.
Bawaslu RI masih melakukan kajian soal pencatutan tersebut dalam perspektif hukum. “Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 memang tidak ada terkait hukuman pidana pencatutan itu. Belum ada arahan dan surat edaran dari Bawaslu RI,” kata Thobrony.
Bawaslu melakukan pengawasan melekat sejak 1 Agustus 2022. “Ternyata sampai kemarin malam, KPU kabupaten masih belum memiliki password Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Artinya data dari KPU RI belum ditransfer ke KPU kabupaten dan kota,” kata Thobrony. [wir/suf]






