Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang tersangka pencurian uang di sebuah toko di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo berhasil diringkus Polisi.
Ia adalah Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Desa Brabe, Kecamatan Maron, sementara pemilik toko yakni Sigit (39), warga Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka setelah adanya laporan dari korban bahwa tokonya telah telah disatroni pencuri pasa Kamis (4/8/2022).
Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban, mulanya korban tak menaruh rasa curiga, karena tersangka merupakan sopir korban. Setelah saat korban lengah, tersangka lantas mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban.
“Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci,” kata Kapolsek Gading, Sabtu (6/8/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-probolinggo”]
Usai mengambil uang dengan nominal Rp. 6.650 ribu, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya ada saksi yang melihat saat tersangka melancarkan aksinya, dan melapor ke korban, sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading.
“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban,” ucap Kapolsek Gading.
Adapun uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tr/ted)






