Surabaya (beritajatim.com) – Tina Sundartina melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan oleh YW oknum PNS di Sidoarjo lantaran sepeda motornya dirampas karena dinilai tak mampu membayar utang. Laporan itu tertuang dalam laporan dengan nomor TBL-B/360/IV/RES.1.19./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Diwawancarai awak media, Tina mengatakan jika kasus tersebut berawal dari utang piutang antara ia dan YW selaku pemberi pinjaman. Namun, setelah dianggap molor dalam membayarkan utangnya, Tina mengaku diancam dan kendaraannya berupa sepeda motor diambil oleh YW.
Perampasan motor itu terjadi di kediaman terlapor di Jalan Kemlaten Baru Surabaya pada malam hari. Saat itu Tina mendatangi kediaman terlapor karena dihubungi untuk diminta datang.
“Kalau saya tidak membayar pada hari itu, saya akan digeruduk di rumah saya. Istilahnya mau bikin malu di daerah rumah saya,” aku Tina saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Kamis (4/8).
Menurut pengakuan Tina, ia awalnya berutang kepada YW sekitar Rp 250 juta. Namun di tengah jalan Tina telat bayar dan dikenakan bunga yang mengakibatkan utangnya membengkak hingga sekira Rp. 400 juta. Tak bisa membayar dan dianggap lalai, akhirnya motornya diambil untuk dijadikan jaminan oleh YW.
“Laporan ini terjadi pada April 2021, ini berawal dari utang piutang yang dianggapnya dia saya tidak bertanggungjawab,” ungkap Tina.
Sementara itu, penasihat hukum Tina, Reni Kumalasari mengatakan jika sebelumnya kliennya tersebut digugat oleh terlapor di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2021/PN Sby. Gugatan itu beralasan karena Tina sudah wanprestasi (ingkar janji) atas utangnya.
“Gugatan itu Desember tahun lalu, dan yang menggugat ketika itu ialah istri terlapor,” kata Reni.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Dari perkara ini, lanjut Reni, ia mengatakan maksud kedatangannya kali ini ke Polrestabes Surabaya untuk memastikan hasil penyidikan kasus yang dilaporkan kliennya tersebut.
“Tadi kami sudah menemui penyidik, dan kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Disini tertulis pihak kepolisian sudah menyita barang bukti terkait,” terangnya.
Selain itu Reni juga berharap agar pihak kepolisian segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum YW, Wiwit saat dikonfirmasi beritajatim belum memberikan respon. [ang/but]






