Bangkalan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) setempat berinisial S yang menjabat pada periode 2017 hingga 2021 ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyebut, tersangka S ikut menikmati uang korupsi dana PKH itu.
“Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya,” ungkapnya, Rabu (3/8/2022).
Dedi mengatakan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, tersangka S tidak kooperatif. Terbukti, dalam dua kali pemanggilan dirinya sebagai saksi, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan, untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik,” tuturnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bangkalan”]
Selain itu, ia menyebutkan jika S nantinya tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiga, pihaknya akan memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO,” imbuhnya.
Sebelumnya, istri S yakni SU bersama tiga orang pendamping yakni NZ, AM dan SI sudah diamankan Kejari Bangkalan, karena terlibat kasus tersebut. Empat orang itu berperan dalam menguasi buku tabungan penerima bantuan dan mencairkan dana untuk digunakan secara pribadi dan tidak diberikan pada penerima.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih,” pungkasnya. [sar/but]






