Surabaya (beritajatim.com) – Tanggal 3 Agustus punya sejarah tersendiri khususnya bagi kemerdekaan Indonesia. Hal ini berawal dari konflik Indonesia dan Belanda memanas lagi sejak Desember 1948. Dalam negosiasi-negosiasi lanjutan pasca-Perjanjian Renville, Indonesia dan Belanda sebenarnya telah sepakat untuk soal pembentukan pemerintahan federal sementara. Tapi kedua negara terus berselisih soal gencatan senjata, pemilu, dan status TNI dalam angkatan perang pemerintahan federal.
Perdana Menteri Hatta sampai berkirim memo kepada Komisi Jasa-Jasa Baik PBB yang jadi penengah. Hatta menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengalah sedapat-dapatnya untuk mendekati Belanda. Di sisi lain, Belanda malah terus membentuk pemerintahan federal tanpa melibatkan RI dan terus menuntut pembubaran TNI. Wakil Tinggi Mahkota Belanda Dr. Beel bahkan sudah bulat dengan rencananya melancarkan aksi militer untuk melumpuhkan RI.
Tak sampai berganti hari, Belanda dapat menguasai Yogyakarta. Tiada perlawanan berarti karena saat itu satuan-satuan TNI sebagian besar berada di luar kota untuk latihan. Sukarno, Hatta, dan beberapa menteri yang tinggal di kota lalu ditawan dan diinternir ke Sumatra beberapa hari kemudian.
Sejak itu, eskalasi konflik antara Indonesia dan Belanda kembali memanas. Menanggapi situasi tersebut, pada 22 Desember 1948 Panglima Tentara dan Teritorium Jawa Kolonel Nasution mengumumkan berlakunya pemerintahan militer di Jawa.
TNI mengantisipasinya dengan melepaskan pertahanan di kota-kota dan membangun basis-basis gerilya di pedalaman. Mereka melawan dengan melakukan sabotase dan penyergapan terhadap patroli tentara Belanda.
Posisi Belanda juga kian sulit manakala negara-negara federal bentukannya di Indonesia juga mengajukan protes serupa. Kabinet Negara Indonesia Timur dan Negara Pasundan bahkan serentak mengundurkan diri sebagai bentuk protes. Hamengkubuwana IX pun menepis tawaran Belanda yang hendak menjadikannya kepala negara Jawa.
Tekanan terhadap Belanda kian keras saat Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pada 28 Januari 1949. Resolusi itu menyerukan agar Belanda membebaskan semua pemimpin RI yang ditawan.
Dewan Keamanan PBB juga menekankan kedua negara melakukan gencatan senjata dan kembali ke meja perundingan. Penyelesaian sengketa Indonesia-Belanda pun kini diawasi PBB melalui United Nations Commission for Indonesia (UNCI).
Atas anjuran Merle Cochran dari UNCI, Hatta akhirnya turun tangan untuk melobi van Royen. Hasilnya, kubu Belanda pun melunak. Hatta dan van Royen sepakat bahwa pemulihan pemerintahan RI adalah jalan terbaik sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 28 Januari 1949.
Dukungan negara-negara federal terhadap Rencana Beel pun akhirnya luntur juga. Sebabnya adalah Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dilakukan para gerilyawan Indonesia. Yogyakarta berhasil dikuasai gerilyawan selama enam jam, sebelum direbut lagi oleh tentara bantuan Belanda dari Magelang dan Gombong.
Tekanan-tekanan itu berhasil memaksa Belanda kembali ke meja perundingan. Pada 14 April 1949 delegasi Indonesia dan Belanda berunding untuk pertama kali setelah Agresi Militer II. Ketua delegasi Indonesia Mohamad Roem menekankan kepada Belanda bahwa pemerintahan RI harus dipulihkan lebih dulu sebelum perundingan-perundingan lanjutan dilakukan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”hari penting”]
Perundingan puncak lalu diselenggarakan pada 7 Mei. Mohamad Roem, atas nama Presiden Sukarno dan Wapres Hatta, memberi jaminan penghentian gerilya jika pemerintahan RI telah pulih. Sementara van Royen selaku wakil Belanda menyanggupi untuk mengakhiri operasi militer, membebaskan pemimpin RI yang ditawan, dan memulihkan pemerintahan.
Konflik yang memanas itu akhirnya mereda juga. Belanda mulai menarik mundur pasukannya dari daerah-daerah pendudukan sejak 24 Juni. Pada awal Juli Yogyakarta kembali diakui sebagai ibu kota RI. Sukarno, Hatta, dan pemimpin RI lainnya yang diinternir di Bangka tiba kembali di Yogyakarta pada 6 Juli.
Pada tanggal 3 Agustus 1949 pukul 22.00 malam, Panglima Besar Jenderal Sudirman memerintahkan penghentian tembak-menembak mulai 11 Agustus 1949 untuk wilayah Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk wilayah Sumatera. (dae/ian)






