Jember (beritajatim.com) – Sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021 harus terlaksana di gedung parlemen, Minggu (31/7/2022) malam ini.
Hari ini adalah batas akhir pengesahan perda tersebut. Sebelumnya, sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD 2021 ini tak bisa dilaksanakan, Jumat (29/7/2022), karena 20 orang anggota DPRD Jember absen, sehingga tak memenuhi jumlah kuorum peserta sidang.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Jika perda tak disahkan, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). “Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.
“Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota. “Untuk memperoleh pengesahan, rancangan perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat tujuh hari, terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap raperda LPP tersebut,” tambah Hermanto.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat punya waktu lima belas hari untuk mengevaluasi dengan memeriksa dan mengesahkan rancangan perkada LPP APBD tersebut. “Jika tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, bupati menetapkan rancangan perkada tersebut menjadi perkada,” kata Hermanto.
Hermanto mengatakan, secara prosedural normatif, UU, peraturan pemerintah, maupun peraturan mendagri tidak menuntut hasil evaluasi pertanggungjawaban harus berupa perda untuk pembahasan Perubahan APBD. “Ini proses politik terpisah. Namun secara substansial, jika seandainya DPRD serius dalam pembahasan LPP APBD, maka secara substansi itu bisa jadi bahan perbaikan kinerja pemerintahan, yang perlu didorong dalam pembahasan Perubahan APBD pada saat tahun berjalan,” katanya.
Hermanto menekankan bahwa Perkada LPP APBD ini bisa menjadi atensi khusus gubernur. “Kenapa ini harus atensi khusus, karena proses ini sebagian harusnya sudah dijalankan DPRD dan muaranya pada Perda LPP APBD. Karena tidak berjalan ya perkada dan gubernur yang harus mengoptimalkan ini,” katanya. [wir/kun]






