Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, absen dengan berbagai alasan dalam sidang paripurna penandatanganan bersama Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung parlemen, Jumat (29/7/2022) sore.
Akibat absennya mereka, jumlah peserta sidang tidak mencapai kuorum yang mensyaratkan dua pertiga dari anggota Dewan untuk pengambilan keputusan atau setara dengan 33 legislator. Dengan demikian, pengesahan bersama perda tersebut oleh Bupati Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD Jember pun tertunda.
Sebelum ditunda, sidang paripurna yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB mengalami keterlambatan hingga dua jam karena sedikitnya anggota DPRD Jember yang hadir. Sementara itu, Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman sudah hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pukul 15.00, sidang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan. Namun hanya 23 dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir. Dibutuhkan kehadiran sepuluh orang anggota Dewan lagi agar sidang paripurna bisa dilangsungkan.
Sesuai Tata Tertib DPRD Jember Nomor 1 Tahun 2019, sidang pun diskorsing selama satu jam untuk menunggu kehadiran anggota Dewan lainnya. Namun hingga skorsing dicabut pada pukul 16.00 WIB, jumlah anggota DPRD Jember yang hadir hanya bertambah enam orang menjadi 29 orang. Masih dibutuhkan empat orang lagi untuk kuorum.
Agus pun kembali mengetuk palu sidang sebagai tanda skorsing kedua hingga satu jam berikutnya. Namun lagi-lagi hingga pukul 17.00 WIB, total hanya 30 orang anggota DPRD Jember yang hadir dan menandatangani daftar kehadiran resmi yang dibuat sekretariat.
Berdasarkan tata tertib DPRD Jember, karena kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Akhirnya, diputuskan sidang paripurna akan dilanjutkan pada Minggu (31/7/2022) malam.
Agus Sofyan menyatakan, tak ada alasan yang disampaikan sebagian legislator yang absen itu kepada pimpinan DPRD Jember dan pimpinan sidang paripurna. “Tidak ada, tidak ada alasan. Yang jelas kalau konfirmasi masalah ini monggo ke ketua-ketua fraksi. Saya pikir lebih tahu,” katanya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, Perda LPP APBD adalah perda wajib yang harus sudah disahkan paling lambat 31 Juli. “Kalau tidak diperdakan, bagaimana mau menyusun Perubahan APBD Jember 2022? (Pengesahan) sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di Perda LPP ini,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Itqon tidak tahu apa alasan ketidakhadiran masing-masing anggota DPRD Jember tersebut. “Saya tidak paham, karena kalau sudah menyangkut kehadiran, itu personal,” jelasnya.
Sebelumnya, pembahasan LPP APBD Jember 2021 ini sudah melewati sejumlah tahapan, mulai dari sidang paripurna pembacaan nota pengantar, sidang paripurna pembacaan pandangan umum fraksi, sidang paripurna pembacaan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Jogjakarta beberapa waktu lalu.
Ini untuk pertama kalinya dalam masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto, sebuah sidang paripurna tertunda gara-gara tidak memenuhi syarat kuorum. Sidang paripurna akan digelar lagi pada Minggu (31/7/2022) malam. Berdasarkan tata tertib DPRD Jember, jika dalam sidang paripurna nanti syarat kuorum tak lagi terpenuhi, maka rapat dianggap tidak dapat memgambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk daerah. [wir/ted]






